Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Ida Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMR

Foto : ANTARA/HO-Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri rapat koordinasi teknis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di Jakarta, Senin (20/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para gubernur diingatkan bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Selasa (21/1), mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 padaSenin (20/11), Idamengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentangpengupahan dalamPP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkatprovinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan denganoutput(hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top