Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petualangan Dua Anggota KKB Papua Pembakar Pesawat Ini Berakhir di Tangan Pasukan Raider Kostrad

Foto : Istimewa

Personel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menangkap dua anggota KKB Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petualangan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pelaku pembakaran pesawat ini akhirnya berakhir di tangan pasukan Raider Kostrad. Keduanya berhasil diringkus oleh personelSatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Demikian keterangan tertulis dari Penerangan Kostrad yang diterima Koran Jakarta, Minggu (22/8). Menurut Penerangan Kostrad, dua orang anggota Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) atau KKB Papua ini ditangkap Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad.

"Mereka diamankan petugas yang melaksanakan sweeping di Kampung Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Rabu (11/8," kata Penerangan Kostrad dalam keterangannya.

Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim gabungan Titik Kuat Holomama Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY yang dipimpin langsung oleh komandan Titik Kuat Lettu Inf Dwinanda. Kedua anggota KKB ini merupakan anggota Pok KSTP Kodap VIII Kabupaten Intan Jaya pimpinan Sabinus Waker.

"Kedua orang tersebut adalah Januarius Sani dan Alpon Tipagau. Dalam penangkapan tersebut, diamankan berbagai barang bukti," kata Penerangan Kostrad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, Januarius Sani, kata Penerangan Kostrad, merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembakaran pesawat MAF di Bandara Kampung Pagamba Distrik Mbiandoga, Intan Jaya pada tanggal 6 Januari 2021. Keterlibatan Januarius Sani dalam kasus pembakaran pesawat ini dikuatkan dengan barang bukti video yang terdapat di handphone milik Januarius Sani.

Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 Brigjen TNI Susilo mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas Yonif PR 501/BY Kostrad. Brigjen Susilo juga memerintahkan Dansektor Honai Letkol Inf Ary Novrian agar tawanan diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu di serahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nabire untuk dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya menuturkan orang yang ditangkap pasukannya teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM. Juga dari dokumen tertulis tentang kegiatan, atribut Bintang Kejora, foto dan video giat KSTP, alat komunikasi berupa HT dan handphone.

"Setelah dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut," kataDansatgas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top