Petani Tertipu Importir Bawang Putih
JAKARTA - Kelompok tani di Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, mengaku menjadi korban janji Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Pieko Nyoto Setiadi, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Para petani, Malik, Marsaid, Juri, dan Fera menduga mereka menjadi korban penyelewengan realisasi wajib tanam 5 persen dari kuota impor yang menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Seperti diketahui berdasarkan Permentan Nomor 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), importir diwajibkan menanam 5 persen bibit bawang putih dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.
Akibatnya untuk memenuhi syarat permohonan RIPH tersebut berbagai upaya dilakukan para importir.
Tanpa terkecuali Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Pieko Nyoto Setiadi melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan empat petani di kawasan Perhutani Ijen Bondowoso melalui MoU perjanjian fiktif seakan-akan bekerjasama dalam menanam wajib tanam 5 persen.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya