Pesinetron Renald Ramadhan Mengaku Sudah Lima Kali Beli Sabu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus perlihatkan barang bukti narkoba kasus RR dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Dalam pasal tersebut, pelanggar yang menyalahgunakan narkoba akan diganjar dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Yusri juga mengatakan saat ini RR telah ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Yusri mengatakan RR diringkus petugas
pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dan saat digeledah polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.
"Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap," katanya.
Menurut pengakuan RR dia membeli sabu-sabu tersebut seharga RP400 ribu dari seseorang yang berinisial P.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya