Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos

Foto : humas bawaslu RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

A   A   A   Pengaturan Font

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," kata dia.

Gaet Anak Muda

Sementara itu, pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto memaparkan tiga strategi yang bisa digunakan untuk menarik minat anak-anak muda agar berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi pemilihan umum mendatang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top