Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos

Foto : humas bawaslu RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang para peserta pemilu (parpol) hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," kata dia.

Gaet Anak Muda

Sementara itu, pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto memaparkan tiga strategi yang bisa digunakan untuk menarik minat anak-anak muda agar berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi pemilihan umum mendatang.

Gun Gun mengatakan ketiga strategi itu adalah isu yang menarik, pemanfaatan multiplatform komunikasi, dan pendekatan komunitas.

Menurut ia, generasi muda milenial (lahir tahun 1981-1996) dan generasi Z (lahir tahun 1997-2012) sangat peduli dengan isu-isu tertentu, seperti lapangan pekerjaan dan industri kreatif sehingga partai politik, calon legislatif atau calon presiden harus jeli melihat hal ini. "Kalau isu-isu yang dekat dengan keseharian anak-anak muda ini ditampilkan maka hal itu bisa jadi semacam mood booster bagi kehadiran mereka di tempat pemungutan suara nanti," katanya.

Strategi menggaet anak-anak muda berikutnya adalah pemanfaatan multiplatform komunikasi. Informasi politik di media arus utama, kata Gun Gun, tidak terlalu menarik bagi anak-anak muda. Mereka cenderung scrolling untuk melihat sesuatu yang tengah viral, easy listening, atau mungkin juga 'mudah dikunyah' di media sosial.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top