Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos

Foto : humas bawaslu RI

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang para peserta pemilu (parpol) hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang para peserta pemilu (parpol) hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top