Perwakilan Buruh Sudah Dilibatkan Membahas JHT
Indah Anggoro
JAKARTA - Serikat pekerja dan serikat buruh sudah dilibatkan dalam membahas perubahan skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, beberapa pimpinan pekerja dan buruh juga merekomendasikan perubahan tersebut. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (16/2).
"Dorongan ini bukan hanya dari kemnaker, tapi rekomendasi dan dorongan dari beberapa pimpinan serikat pekerja," ujarnya. Perubahan skema pencairan JHT tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dia menjelaskan, dalam dialog yang digelar, perwakilan buruh juga merekomendasikan agar manfaat JHT benar-benar diharmoniskan dengan jaminan-jaminan sosial lain. Sehingga JHT benar-benar memastikan melindungi masa tua para pekerja buruh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya