Perwakilan Buruh Sudah Dilibatkan Membahas JHT
Foto : mar'up
Indah Anggoro
Terkait masih adanya penolakan dari pekerja dan buruh, Indah menerangkan masih ada waktu 3 bulan untuk mempelajari Permenaker 2/2022. Pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Ada 3 bulan untuk benar-benar diskusi dialog dan sosialisasi untuk memberi pemahaman terkait substansi Permenaker tersebut," jelasnya.
Baca Juga :
PMDN Banyak Serap Tenaga Kerja
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya