Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Karhutla | BPBD Sulawesi Tenggara Memobilisasi Alat Pompa

Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan Akan Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah makin meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air, pemerintah terus mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasinya.

PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akan menindak dan tidak menoleransi dalam bentuk apa pun, kepada perusahaan yang terbukti membakar lahan. Dari sejumlah perusahaan yang terindikasi membakar lahan, sebagian besar bergerak di bidang perkebunan.

"Saya sudah tegaskan kepada Dirjen Kehutanan untuk mengintensifkan kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, di mana kami tidak menoleransi apa pun untuk pembakaran lahan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (1/9).

Sayangnya, saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang diduga membakar lahan untuk se-Indonesia, Menteri Siti mengatakan lupa untuk jumlahnya. Namun, untuk di Kalbar diketahui ada 19 perusahaan yang membakar lahan, di mana tiga di antaranya sudah diproses.

Ikut Jaga Lahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top