Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Karhutla | BPBD Sulawesi Tenggara Memobilisasi Alat Pompa

Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan Akan Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akan menindak dan tidak menoleransi dalam bentuk apa pun, kepada perusahaan yang terbukti membakar lahan. Dari sejumlah perusahaan yang terindikasi membakar lahan, sebagian besar bergerak di bidang perkebunan.

"Saya sudah tegaskan kepada Dirjen Kehutanan untuk mengintensifkan kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, di mana kami tidak menoleransi apa pun untuk pembakaran lahan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (1/9).

Sayangnya, saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang diduga membakar lahan untuk se-Indonesia, Menteri Siti mengatakan lupa untuk jumlahnya. Namun, untuk di Kalbar diketahui ada 19 perusahaan yang membakar lahan, di mana tiga di antaranya sudah diproses.

Ikut Jaga Lahan

Untuk itu, Siti menegaskan kepada pihak perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa menjaga lahannya agar tidak terbakar. Untuk pihak perusahaan, lahan yang ada di sekitar kawasan konsesinya adalah menjadi tanggung jawabnya. Jadi dijaga betul-betul karena kalau terjadi pembakaran lahan, akan ditindak tegas.

Seperti diketahui, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah memanggil 94 perusahaan yang terindikasi membakar lahan di sekitar kawasannya. Namun, setelah diselidiki, terdapat 19 perusahaan yang terbukti membakar lahan dan telah disegel lahan yang terbakar tersebut.

"Yang paling banyak titik api di konsesi lahan dia, kami minta tindak secara hukum baik pidana maupun perdata. Kalau perlu cabut izin semuanya. Kami serius dalam hal ini. Kami tidak main-main dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya. Jika kebakaran lahan terjadi dalam radius dua kilometer di sekitar perusahaan maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

Sebagai gubernur, Sutarmidji tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo mengatakan lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, terbakar. Lahan yang terbakar tersebut berada di tiga desa dan dua kecamatan di Kolaka Timur.

Menurut Agus, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat selama 11 hari hingga 11 September 2019 atas kebakaran yang terjadi pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut. Kebakaran lahan tersebut terjadi setiap tahun pada musim kemarau dan berada di area rawa basah.

Saat ini, tambah Agus, pemadaman udara menggunakan helikopter water boombing belum diperlukan. Upaya pemadaman sudah dilakukan melalui darat menuju titik api oleh tim gabungan, seperti Tim BPBD Kolaka Timur, TNI, Polri, Manggala Agni, instansi terkait, dan masyarakat.

Menurut Agus, tim pemadaman Karhutla juga mendapatkan bantuan berupa pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Dalam proses pemadaman kebakaran lahan di lapangan, tim mengalami hambatan berupa terbatasnya jumlah pompa dan panjang selang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh.

Tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap pos komando. Mengantisipasi kebutuhan itu, tambah Agus, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Minggu (31/8) malam.eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top