Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Karhutla | BPBD Sulawesi Tenggara Memobilisasi Alat Pompa

Perusahaan yang Terbukti Bakar Lahan Akan Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, Siti menegaskan kepada pihak perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa menjaga lahannya agar tidak terbakar. Untuk pihak perusahaan, lahan yang ada di sekitar kawasan konsesinya adalah menjadi tanggung jawabnya. Jadi dijaga betul-betul karena kalau terjadi pembakaran lahan, akan ditindak tegas.

Seperti diketahui, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah memanggil 94 perusahaan yang terindikasi membakar lahan di sekitar kawasannya. Namun, setelah diselidiki, terdapat 19 perusahaan yang terbukti membakar lahan dan telah disegel lahan yang terbakar tersebut.

Baca Juga :
Simulasi Gempa

"Yang paling banyak titik api di konsesi lahan dia, kami minta tindak secara hukum baik pidana maupun perdata. Kalau perlu cabut izin semuanya. Kami serius dalam hal ini. Kami tidak main-main dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya. Jika kebakaran lahan terjadi dalam radius dua kilometer di sekitar perusahaan maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

Sebagai gubernur, Sutarmidji tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top