Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perusahaan Farmasi Apresiasi Polda Tangkap Pemalsuan Surat PCR

Foto : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Petugas medis melakukan tes usap COVID-19 secara lantatur atau layanan tanpa turun di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin (4/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Akibat perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITEdan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top