Jumat, 28 Feb 2025, 13:02 WIB

Pertamina dari Orba hingga Kini Terus Jadi Jarahan Pimpinan  

kilang minyak

Foto: ist

JAKARTA – Para pimpinan Pertamina dari waktu ke waktu terus “mandi” minyak, menjarah keuangan perusahaan. Bahkan yang menyedihkan, jika temuan Kejagung benar aganya, negara telah menipu rakyatnya terkait besaran ron dalam Pertamax.

Maka, wajar bila Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni 500 juta subsider 3 bulan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

Majelis kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” lanjut amar putusan tersebut. Putusan kasasi itu diputus Jumat ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: