Pertamina Ajukan Tambahan Modal Rp4,18 Triliun
Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.
Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7), Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018-2021.
Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya