Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertamina Ajukan Tambahan Modal Rp4,18 Triliun

Foto : ANTARA/HO-YouTube TVR Parlemen

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun.

Penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) yang diajukan itu terdiri atas aset jaringan gas bumi (jargas) dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai Rp4,17 triliun, serta aset refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU) senilai Rp12,45 miliar.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7), Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menjelaskan bahwa jargas dan SPBG tersebut merupakan aset-aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2018-2021.

Sementara itu, refuelling hydrant DPPU merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Aset tersebut berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.

Baca Juga :
Tingkatkan Layanan

"Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding," kata Emma.

Emma menjelaskan jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012-2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun. Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM.

Infrastruktur SPBG dan jargas ini tersebar paling banyak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Emma menuturkan, untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi.

Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN, sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top