![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Pertamax Naik, Ini Perbandingan Harga BBM RON 92 di Pertamina, VIVO, Shell, dan BP-AKR per April 2022, Mana yang Paling Murah?
BBM di Pertamina
Foto: setkab.go.idPT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per 1 April lalu. Kini, harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter dari Rp9.000 per liter.
Naiknya harga Pertamax masuk ke dalam rangka implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan minyak swasta yang memiliki SPBU di Indonesia, seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR? Ini mengingat semua perusahaan tersebut juga menyediakan jenis BBM RON 92.
Shell sendiri memiliki BBM sejenis dengan Pertamax yakni Shell Super ROON 92. Dilansir dari laman resmi Shell, BBM satu ini dibanderol dengan harga Rp16.500 per liter.
Sedangkan, BP-AKR juga menyediakan BBM RON 92 setara Pertamax yakni dengan nama produk BP 92 yang dibanderol seharga Rp12.990 per liter. Harga BP 92 ternyata serupa dengan harga Shell Super RON 92 yang dijual di Indonesia.
Sementara, Vivo memiliki produk BBM RON 92 dengan nama Revvo 92. Vivo memberikan harga untuk BBM satu ini Rp12.900 per liter, setelah mengalami kenaikan Rp1.000 dari yang sebelumnya Rp11.900 per liter.
Berikut harga BBM RON 92 milik sejumlah perusahaan minyak berbeda yang memiliki SPBU di Tanah Air.
- Pertamina (Pertamax): Rp12.500 per liter
- Shell (Shell Super RON 92): Rp12.990 per liter
- BP-AKR (BP 92): Rp12.990 per liter
- Vivo (Revvo 92): Rp11.900 per liter
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji