Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Kim Jong-nam

Persidangan Siti Aisyah Dimulai 2 Oktober

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Malaysia pada 2 Oktober akan memulai persidangan terhadap dua perempuan yang dituduh melakukan pembunuhan atas saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut). Dua perempuan itu, Siti Aisyah, 25 tahun, warganegara Indonesia, dan Doan Thi Huong, 28 tahun, asal Vietnam, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017, dengan mengolesi wajah korban menggunakan bahan kimia VX, yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah salah satu senjata pemusnah.

Kedua perempuan itu hadir di Pengadilan Tinggi Shah Alam, kota di pinggiran Ibu Kota Kuala Lumpur, dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tradisional melayu, terdiri atas rok panjang dan kemeja, serta memakai rompi antipeluru.

"Kita akan mulai pada Oktober. Pemeriksaan telah selesai untuk yang kedua. Kedua perkara itu akan diadili bersama, dengan permohonan yang diajukan pada sidang pertama," kata Azmi Ariffin, hakim yang memimpin persidangan, Jumat (28/7).

Dalam kasus pembunuhan ini, baik Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, terancam dijatuhkan hukuman mati. Saat menjalani pemeriksaan, Doan terlihat tersenyum, sebaliknya Siti Aisyah menangis.

Berkas dan Saksi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top