![Persi Siap Bantu RS yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf_pvah_resized.jpg)
Persi Siap Bantu RS yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan
![Persi Siap Bantu RS yang Diputus Kontrak BPJS Kesehatan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf_pvah_resized.jpg)
Nila Moeloek, Menteri Kesehatan.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit, sedangkan yang sudah terakreditasi yaitu sebanyak 1.759 rumah sakit.
Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS dengan syarat harus menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Juni 2019.
Dengan kata lain, rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Rumah sakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan seperti akreditasi hingga Juni 2019 untuk seterusnya tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya. n eko/Ant/E-3
Komentar
()Muat lainnya