Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 07 Nov 2024, 01:20 WIB

Perpres Kementerian Terkait Penyesuaian Nomenklatur

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan sejumlah peraturan presiden tentang kementerian dan badan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan penyesuaian nomenklatur.

“Benar bahwa perpres tentang kementerian-kementerian sudah selesai. Memang dengan adanya perubahan jumlah maupun nomenklatur kementerian, tentu di situ ada penyesuaian,” ujar Mensesneg kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).

Penyesuaian itu terkait tugas-tugas dan fungsi kementerian-kementerian yang sudah didiskusikan bersama-sama sebelum Kabinet Merah Putih terbentuk. Perpres mengatur kedudukan, tugas dan fungsi masing-masing kementerian.

“Jadi, semua sudah kita bicarakan bersama-sama, kita tunggu nanti setelah ini proses dilanjutkan dengan semua kementerian menyusun SOTK (Susuan Organisasi Tata Kerja), kemudian segera menyelesaikan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) karena pada akhir November ini kami seluruh kementerian harus sudah menyelesaikan DIPA untuk 2025,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani sejumlah peraturan presiden tentang kementerian dan badan yang ada di Kabinet Merah Putih.

Tujuh Kemenko

Berdasarkan salinan perpres yang dilihat pada laman jdih.setneg.go.id, perpres itu meliputi perpres tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian dan badan yang berada di bawah koordinasi tujuh kementerian koordinator, perpres kementerian yang berada langsung di bawah presiden, serta Perpres tentang Dewan Ekonomi Nasional.

Seluruh perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

Perpres masing-masing mengatur kedudukan, tugas, fungsi, hingga susunan organisasi kementerian dan badan.

Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id. Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.