Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, tentang Implementasi Perppu Ormas
Perppu Ormas untuk Antisipasi Jika Ada Ormas yang Melanggar
Foto : istimewa
Nanti dalam proses perjalanannya kemudian kita temukan ormas yang melakukan kegiatan seperti yang bertentangan dengan laranganya, tentu kita beri sanksi dalam proses perjalanannya.
Proses peradilan dihilangkan?
Loh, justru ini untuk menyempurnakan itu. Sekarang masa kita, contoh Kemendagri mengeluarkan surat masa kita enggak bisa nyabut? Kan ini lucu.
Jadi kalau misalnya kita memberikan sertifikat kan dia juga yang harus cabut. Kan kita mengeluarkan izin, sekarang kita tak bisa mencabut izin yang dikeluarkan, tapi melalui mekanisme lain yaitu peradilan, kan ini kurang tepat.
Bisa digugat di PTUN?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya