Perppu Ormas untuk Antisipasi Jika Ada Ormas yang Melanggar
Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri menjadi dua kementerian garda depan dalam implementasi Perppu Ormas.
Di Kementerian Dalam Negeri sendiri, direktorat politik dan pemerintahan umum yang menjadi pelaksana teknisnya.
Untuk mengupas tentang implementasi Perppu Ormas, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Berikut petikannya.
Tindak lanjut Kemendagri setelah Perppu lahir?
Ya kita lakukan pengawasan. Kan tidak ada perubahan perlakuan terhadap ormas. Kami melakukan pembinaan dan pengawasan adalah tugas kami.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya