Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, tentang Implementasi Perppu Ormas

Perppu Ormas untuk Antisipasi Jika Ada Ormas yang Melanggar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Di Kementerian Dalam Negeri sendiri, direktorat politik dan pemerintahan umum yang menjadi pelaksana teknisnya.

Untuk mengupas tentang implementasi Perppu Ormas, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo. Berikut petikannya.

Tindak lanjut Kemendagri setelah Perppu lahir?

Ya kita lakukan pengawasan. Kan tidak ada perubahan perlakuan terhadap ormas. Kami melakukan pembinaan dan pengawasan adalah tugas kami.

Apakah akan langsung dievaluasi dan berapa ormas yang bertentangan dengan Pancasila?

Enggaklah. Kalau itu kami kan sudah punya. Pemetaan terhadap ormas-ormas kami kan sudah ada.

Berapa yang terdaftar di Kemendagri dan berapa yang bertentangan dengan Pancasila?

Yang terdaftar sebanyak 7.089. Itu yang terdaftar di Kemendagri. Tapi, kalau secara keseluruhan 344 ribu ormas. Itu yang terdaftar.

Yang ada secara keseluruhan di Indonesia, baik terdaftar di Kementerian Hukum dan Kemendagri. Tapi, ada juga yang tidak terdaftar.

Kalau tidak terdaftar ya sulit itu untuk identifikasi karena mereka tidak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan badan hukum. Kan UU membolehkan mereka untuk terdaftar dan tidak terdaftar.

Kalau dari jumlah 7.000-an itu, berapa yang disinyalir bertentangan dengan Pancasila?

Ya… enggak boleh dong. Ya itu kan urusan rumah tangga. Jadi enggak bisa kami publikasikan.

Misalnya Kemendagri memutuskan untuk mencabut SKT sebuah ormas, akan diumumkan ke publik?

Ya pasti, tapi kan tetap sebelum mencabut ada peringatan tertulis. Sanksi administrasi tertulis kan nanti ada.

Dari segi waktu?

Sama, hanya waktunya saja dipersingkat. Perppu ini kan hanya menyempurnakan saja. Buka untuk membubarkan ormas.

Tolong dicatat, tolong ditulis bahwa Perppu ini hanya untuk menyempurnakan UU Ormas yang sudah ada. Jadi, enggak ada rencana untuk mencabut-cabut. Kan hanya untuk mengantisipasi.

Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas nanti, apa namanya melanggar terhadap laranganlarangan yang sudah ditetapkan dalam Perppu ini.

Melibatkan Kesbangpol di daerah untuk mengevaluasi ormas di daerah?

Mereka sejak awal sudah mengevaluasi yang di daeah. Sama saja dengan yang di pusat. Daerah provinsi, kabupaten, kota, tetap melakukan pendaftaran pembinaan dan pengawasan.

Ormas ini mitranya pemerintah loh, salah satu elemen bangsa yang kita gunakan sebagai mitra pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Tidak serta merta daerah gerak cepat?

Enggak, enggak ada seperti itu.

Soal sanksi yang dianggap bakal mengebiri demokrasi?

Ragam sanksi yang dalam Perppu itu ringan, sedang, berat. Nantinya seperti apa? Jadi begini, larangan kan ada beberapa ayat dalam Perppu.

Pertama dilarang menggunakan nama, lambang, kemudian atribut dan sebagainya sama sebagian dengan ormas yang lain. Kira-kira begitu loh….

Kemudian yang agak berat, mereka namanya ini, melaksanakan kegiatan yang menimbulkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan golongan. Nah, itu yang agak berat, itu ormas separatis.

Sanksi sedang?

Agak berat separatis. Yang terakhir itu ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Itu yang berat.

Larangan itu masih sama dengan UU Ormas yang lama. Hanya saja ditambahin dengan bertentangan dengan UUD 1945. Mayoritas sama dengan UU lama, tetapi hanya ditambahi saja.

Yang masuk kategori berat ormas mana saja? Berapa?

Ada dalam catatan saya, cuma enggak bisa dikeluarkan.

Ada 10?

Pokoknya ada-lah Yang jelas begini, sekali lagi Perppu ini tujuannya bukan untuk membubarkan ormas atau mencabut surat izin ormas, tapi menyempurnakan terhadap pasalpasal yang ada di UU 17/13.

Nanti dalam proses perjalanannya kemudian kita temukan ormas yang melakukan kegiatan seperti yang bertentangan dengan laranganya, tentu kita beri sanksi dalam proses perjalanannya.

Proses peradilan dihilangkan?

Loh, justru ini untuk menyempurnakan itu. Sekarang masa kita, contoh Kemendagri mengeluarkan surat masa kita enggak bisa nyabut? Kan ini lucu.

Jadi kalau misalnya kita memberikan sertifikat kan dia juga yang harus cabut. Kan kita mengeluarkan izin, sekarang kita tak bisa mencabut izin yang dikeluarkan, tapi melalui mekanisme lain yaitu peradilan, kan ini kurang tepat.

Bisa digugat di PTUN?

Bisa saja, semua UU bisa di PTUN-kan. Ini negara kita kan negara hukum. Sesuai mekanisme yang ada, setelah kita mencabut kemudian mereka mau ajukan ke PTUN, ya bisa saja, tak ada masalah. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top