Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, tentang Implementasi Perppu Ormas
Perppu Ormas untuk Antisipasi Jika Ada Ormas yang Melanggar
Foto : istimewa
Larangan itu masih sama dengan UU Ormas yang lama. Hanya saja ditambahin dengan bertentangan dengan UUD 1945. Mayoritas sama dengan UU lama, tetapi hanya ditambahi saja.
Yang masuk kategori berat ormas mana saja? Berapa?
Ada dalam catatan saya, cuma enggak bisa dikeluarkan.
Ada 10?
Pokoknya ada-lah Yang jelas begini, sekali lagi Perppu ini tujuannya bukan untuk membubarkan ormas atau mencabut surat izin ormas, tapi menyempurnakan terhadap pasalpasal yang ada di UU 17/13.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya