Perpanjangan Relaksasi Kredit Harus Serempak
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK
Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional Harapan kami agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.
Dalam Rapat Dewan Komisioner pada 2 September lalu, OJK memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Jaga Momentum
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya