Perpanjangan Relaksasi Kredit Harus Serempak
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK
JAKARTA - Pelaku usaha meminta penerapan perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perpanjangan relaksasi kredit hingga 2023 tidak berbedabeda di lapangan. Tujuannya agar implementasi beleid baru ini sesuai dengan harapan Pemerintah dan kalangan dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang berharap perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda di lapangan.
"Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama. Jangan sampai implementasinya di masing-masing Perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," tegas Sarman di Jakarta, Sabtu (4/9).
Dirinya berharap agar pasca Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan, antara OJK, Perbankan dan dunia usaha sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar di lapangan.
Selebihnya, dia mengapresiasi keputusan OJK yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini,khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan. Sebab, dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangatlah tertekan, karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah dan turunnya daya beli masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya