Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru
PERPANJANG KONTRAK - Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061 dari 2041.
Dari sana, lanjut Mulyanto, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan.
Rugikan Negara
Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, berpandangan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK sekaligus 20 tahun, dari 2041 sampai 2061, jelas melanggar Pasal 109 Ayat (1) huruf a PP No 96/2021, dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba.
"Freeport sudah mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041," tegasnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya