Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sektor Pertambangan | Pada 2023, Realisasi "Lifting" Minyak 605.500 Bph, di Bawah Target 660.000 Bph

DPR Dorong Revisi UU Migas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Belum kuatnya payung hukum terkait migas menyebabkan para pelaku usaha atau kontraktor migas menjadi kesulitan untuk membangun dan mengembangkan industri hulu migas.

JAKARTA - Undang-undang (UU) mengenai minyak dan gas bumi (migas) perlu direvisi guna memacu produksi di sektor tersebut. Sebab, regulasi saat ini dinilai tak efektif memacu produksi di dalam negeri sehingga target sering kali meleset tiap tahunnya.

Anggota Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk mendongkrak lifting minyak dalam negeri, sehingga target sebesar satu juta barel per hari pada 2030 tercapai. "Untuk mencapai itu memang harus ada beberapa perubahan, terutama yaitu UU Migas, di mana UU Migas ini sudah ada sejak 2001," ujar Ridwan Hisjam dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, di Jakarta, Selasa (13/2).

Dia memaparkan, pada 2023, capaian lifting minyak dalam negeri sebanyak 605.500 barel minyak per hari (bph). Angka tersebut tidak sesuai dengan target nasional 2023 yakni sebesar 660 ribu barel minyak per hari.

Komisi VII DPR RI, ujar Ridwan, berharap agar penghasilan sektor minyak dan gas dapat berkontribusi positif bagi pemenuhan devisa negara. Karena itu, bagi Ridwan, sudah saatnya untuk melakukan sejumlah perubahan, salah satunya dengan merevisi UU Migas.

"Sudah waktunyalah. (UU Migas) sudah sekitar 23 tahun, itu sudah harus kita evaluasi," kata Ridwan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top