![Permudah Validasi Data, DJP Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT](https://koran-jakarta.com/images/article/permudah-validasi-data-djp-luncurkan-aplikasi-e-phtb-notaris-ppat-220719172339.jpeg)
Permudah Validasi Data, DJP Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT
![Permudah Validasi Data, DJP Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT](https://koran-jakarta.com/images/article/permudah-validasi-data-djp-luncurkan-aplikasi-e-phtb-notaris-ppat-220719172339.jpeg)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memvalidasi data.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.
"Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama," katanya dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7).
Suryo menuturkan sebelum ada aplikasi ini para notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pajak sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Oleh sebab itu, pembentukan aplikasi e-PHTB diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya