Perlu Edukasi Masif soal Kesehatan Reproduksi
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.
Melalui kajian tersebut, dia berharap muncul formula maupun aturan turunan yang lebih mendetail untuk diterapkan di sekolah-sekolah. "Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," kata dia.
Menurut Didik, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sebatas soal penyediaan alat kontrasepsi semata. Lebih dari itu, aturan tersebut menekankan pemberian konsultasi, informasi, dan edukasi yang memadai terkait kesehatan reproduksi bagi siswa.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya