Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pilkada | Jangan Sampai Terulang Kasus Bupati Kudus

Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Komisioner KPU

A   A   A   Pengaturan Font

"KPU belum menetapkan sikap, sehingga kami menunggu KPU seperti apa terkait syarat bakal calon kepala daerah," kata Herman.

Hal itu dikatakan Herman terkait dukungan KPU terhadap keinginan KPK yang mengusulkan larangan agar mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020. Pendapat masyarakat terkait berbagai hal, termasuk boleh atau tidak mantan napi korupsi mendaftar dalam proses Pilkada, diserahkan kepada KPU.

Menurut Herman, KPU akan membuat peraturan dan kemungkinan dimasukkan sebagai syarat bakal calon karena sifatnya individual yaitu kalau tidak diusulkan partai, bisa melalui jalur independen. "Kalau memang di UU tidak disebutkan larangan itu namun sudah menjadi dorongan kuat masyarakat, maka dikembalikan kepada KPU. Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II DPR," tuturnya.

Komisi II DPR belum bisa mengatakan setuju atau tidak terkait wacana larangan tersebut karena perlu didiskusikan dahulu. Namun Herman menilai, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mendapatkan kepercayaan publik.

Usulan larangan mantan napi kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah disampaikan KPK setelah lembaga itu menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003- 2008, lalu diajukan dalam Pilkada Kudus 2018. Kasus seperti itu hendaknya jangan sampai terulang. tri/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top