Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pilkada | Jangan Sampai Terulang Kasus Bupati Kudus

Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Komisioner KPU

A   A   A   Pengaturan Font

"Orang-orang yang pernah korupsi kita tolak kemarin kan, tapi Bawaslu mengabulkan dengan alasan tidak ada di UU," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai wacana KPU memasukkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020 di dalam PKPU. Kewenangan membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada ada di tangan DPR bukan KPU.

"KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik," kata Fahri.

Tunggu Sikap KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan Komisi II DPR menunggu sikap KPU terkait wacana larangan narapidana maju dalam Pilkada. Namun, dia mengingatkan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan dengan UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top