![Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoqedwj_resized.jpg)
Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
![Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoqedwj_resized.jpg)
Ilham Saputra, Komisioner KPU
"Orang-orang yang pernah korupsi kita tolak kemarin kan, tapi Bawaslu mengabulkan dengan alasan tidak ada di UU," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai wacana KPU memasukkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020 di dalam PKPU. Kewenangan membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada ada di tangan DPR bukan KPU.
"KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik," kata Fahri.
Tunggu Sikap KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan Komisi II DPR menunggu sikap KPU terkait wacana larangan narapidana maju dalam Pilkada. Namun, dia mengingatkan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan dengan UU.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya