Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pilkada | Jangan Sampai Terulang Kasus Bupati Kudus

Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Komisioner KPU

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menekan jumlah korupsi kepala daerah, semua pihak harus mendukung adanya regulasi yang baik terkait syarat seseorang mencalonkan diri dalam Pilkada.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin ada aturan tegas yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan tegas di Undang-undang (UU) dibutuhkan agar tidak bisa dibatalkan.

"Pengalaman dari 2019 lalu, dengan PKPU 2018, karena tidak ada di UU yang menegaskan bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan napi koruptor dilarang menjadi caleg DPR maka menjadi tidak kuat," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (1/8).

Sebelumnya, KPU mendukung wacana pelarangan mantan narapidana yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi untuk ikut dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 2020. Larangan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Namun untuk memperkuat aturan itu perlu dilakukan revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang harus dilakukan oleh DPR.

Menurut Ilham, KPU tidak ingin mengulang kejadian ketika Bawaslu mengabulkan gugatan agar PKPU napi koruptor dilarang menjadi caleg DPR dibatalkan. Pembatalan ini terjadi dengan alasan aturan tidak terdapat di UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top