Perlindungan terhadap Industri Padat Karya Minim
JAKARTA - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri harus dilindungi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, penutupan sejumlah pabrik industri padat karya yang diikuti dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menggangu pertumbuhan ekonomi.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira mengatakan, kendatipun Bank Dunia telah mengubah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dari 4,9 persen ke 5,1 persen, namun itu masih bisa meleset karena beberapa indikator menunjukkan tekanan di sektor riil.
"Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri masih terus berlanjut yang sayangnya belum mampu ditutup oleh investasi padat karya yang baru," tegas Bhima kepada Koran Jakarta, Selasa (25/6).
Karenanya, dia menyoroti regulasi yang terkesan mempermudah masuknya barang impor seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini banyak industri padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti meminta pemerintah mendorong pertumbuhan industri karena perlambatan di sektor industri manufaktur ini semakin jelas terlihat saat memasuki triwulan II-2024. Hal itu ditandai dengan maraknya penutupan pabrik hingga penurunan penerimaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya