Perlawanan Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Begini Jawaban Polri
Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi memutuskan memecat irjen Ferdy Sambo secara tidak dengan hormat dari Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal serta meminta maaf. Namun, ia tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung dihadapkan KKEP usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari WIB.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya