Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlawanan Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Begini Jawaban Polri

Foto : Antara

Irjen Ferdy Sambo

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo. Ini setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/8).

Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja. Ini berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022.

"Nanti untuk sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ucapnya.

"Yang jelas bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top