Perkuliahan Luring Harus Bertahap
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho
Dia menerangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Regulasi tersebut merupakam ruang bagi perguruan tinggi untuk melakukan uji coba penyelenggaraan kuliah secarahybrid(luring dan daring).
Jamal yakin setelah terbit Surat Edaran tersebut, berbagai perguruan tinggitelah uji coba menjalankan model serta sistem pembelajaran luring dan daring sesuai dengan karakteristik masing-masing. "Namun demikian, tampaknya pembelajaran luring terbatas merupakan pilihan yang paling ideal untuk dijalankan di perguruan tinggi," tandasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya