Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Tim Gabungan Padamkan Karhutla yang Terjadi di Palangka Raya

Foto : ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Tim gabungan dari Polsek Sabangau, petugas damkar dan masyarakat memadamkan karhutla yang terjadi di Kawasan Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Palangka Raya - Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Sabangau, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat berhasil memadamkan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan karhutla yang terjadi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Jekan Raya secara cepat dipadamkan oleh tim sehingga tidak menjalar ke lahan lainnya.

"Beruntungnya tim gabungan sigap dalam bertindak, sehingga karhutla tersebut bisa dipadamkan sesuai dengan secepatnya dan tidak menjalar kelahan lainnya," kata Ahmad Taufiq.

Dia juga tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan saat kondisi seperti sekarang ini yang sudah memasuki musim kemarau. Bahkan masyarakat juga tetap waspada terkait karhutla, karena apabila tidak dicegah dengan baik tentunya bisa merugikan daerah dan masyarakat di daerah setempat.

"Mengingat peningkatan suhu di Kota Palangka Raya saat ini, tentunya sangat membahayakan apabila ada masyarakat yang sembarangan main bakar lahan sebab bisa mengakibatkan karhutla," kata Kapolsek Sebangau.

Perwira berpangkat balok satu itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila ada oknum masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Dengan adanya laporan masyarakat itu, tentunya anggota kepolisian akan sigap mendatangi lokasi yang hendak dibakar dengan tujuan mencegah sejak dini agar oknum tersebut membersihkan lahan dengan cara dibakar.

"Kalau membuka lahan dengan cara dibakar tentunya pelakunya bisa dikenakan kurungan pidana sesuai aturan yang selama ini berlaku," bebernya.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya pada 9 Agustus 2024 kejadian karhutla ada 69 kali kejadian. Kemudian lahan yang terbakar sebanyak 23,89 hektar dari lima kecamatan yang da di daerah setempat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top