Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat Pengawasan, Pemkot Serang Pastikan Obat Keras di Apotek Tidak Bisa Dijual Bebas

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin, di Serang, Banten, Minggu (21/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.

"Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan," katanya.

Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.

"Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya," ujarnya.

Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, hal tersebut dibuktikan dengan mendapatkannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top