Perkuat Pengawasan, BPKP-Kemenhub Tanda Tangani MoU Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meneken nota kesepahaman (MoU) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Jakarta, Rabu (24/8).
Foto: IstimewaJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan sektor transportasi di Jakarta, Rabu (24/8).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, penggunaan anggaran Kemenhub makin penting maknanya.
"Realisasi APBN di Kementerian Perhubungan, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional. BPKP siap mengawal upaya intensifikasi pendanaan kreatif non-APBN dan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional," kata Ateh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).
Sejauh ini, tambahnya, BPKP telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata kelola dengan Kementerian Perhubungan, antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek), audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Provinsi Sumatera Selatan (LRT Sumsel), serta reviu tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.
Pada kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta dukungan BPKP untuk membantu pengawasan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transportasi yang ada di daerah-daerah. Di beberapa daerah PNBP-nya belum maksimal, untuk itu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan BPKP.
Lebih lanjut Menhub menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan jajaran BPKP dan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman melalui program- program yang nyata, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenhub.
"Semoga fungsi pengawasan di Kemenhub akan makin efektif dan bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa," tutup Budi.
Ruang lingkup Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman/hibah, pengawasan atas pembangunan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), konsesi, dan kerja sama lainnya, pengawasan atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan atas akuntabilitas, pembinaan atas akuntabilitas, serta kegiatan lainnya yang disepakati.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Respons CEO OpenAI tentang Model AI Tiongkok DeepSeek-R1: 'Mengesankan'
- 2 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 3 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 4 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 5 Diprediksi Berkinerja Mocer 2025, IHSG Sepanjang Tahun Ini Menguat 1,22 Persen
Berita Terkini
- Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- Dapat Cashback, Bayar Uang Kuliah Makin Praktis dengan wondr by BNI
- Kabupaten Kudus Dilanda Bencana Tanah Longsor, Banjir, dan Angin Kencang
- Tenggelam di Sungai Enim, Tim SAR Temukan Jasad Korban pada Hari Ketiga
- Produksi Padi pada Awal 2025 Naik Drastis, Mentan Beri Kabar Baik