Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 20 Sep 2017, 01:00 WIB

Perketat Peredaran Pakan Ternak

Foto: istimewa

JAKARTA- Untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

Direktur Pakan Kementan, Sri Widayati menyampaikan Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan. "Dalam aturan ini semua pakan yang dibuat/diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha/Pemohon harus memenuhi persyaratan Administrasi dan persyaratan Teknis. Salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus Uji Mutu dan Keamanan Pakan. Untuk itu, pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. ers/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.