Perketat Peredaran Pakan Ternak
Foto: istimewaJAKARTA- Untuk meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.
Direktur Pakan Kementan, Sri Widayati menyampaikan Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan. "Dalam aturan ini semua pakan yang dibuat/diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha/Pemohon harus memenuhi persyaratan Administrasi dan persyaratan Teknis. Salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus Uji Mutu dan Keamanan Pakan. Untuk itu, pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. ers/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Akan Transparan
- 2 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 3 Sekolah Swasta Gratis Akan Diuji Coba di Jakarta
- 4 Perlu Dihemat, Anggaran Makan ASN Terlalu Besar Rp700 Miliar
- 5 Tetap Saja Marak, Satgas PASTI Kembali Blokir 796 Situs Pinjol dan Investasi Ilegal pada Oktober-Desember 2024
Berita Terkini
- Liverpool FC Kembali Sampaikan Pesan Unik kepada Fans Surabaya
- Bolt Luncurkan Dua Produk Pakan Kucing dan Anjing Baru
- Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris Komisi Informasi Sebelum Akhir Bulan Ini
- KemenP2MI Desak Malaysia Usut Penembakan 5 PMI
- Dilema Penggunaan AI di ICU, Rentan Picu Tindakan Medis yang Keliru