Perketat Lagi Impor, Jika Tidak Siap-siap PHK Masal
Ribuan Buruh pabrik di Jawa Tengah Terkena PHK I Pekerja buruh pabrik berjalan pulang usai bekerja di salah satu pabrik kawasan Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Menurut data Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah tercatat sebanyak 7.437 orang buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-Mei 2024, seiring tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah itu akibat kesulitan keuangan.
"Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan antidumping," kata Zulkifli. kebangkrutan pabrik-pabrik TPT tidak segera ditolong, itu berarti pemerintah membiarkan jutaan lapangan kerja hilang," katanya.
Ulah Importir Besar
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, yang juga diminta pendapatnya mengatakan industri TPT sudah terkapar karena permintaan dari global turun, pemerintah jangan menambah susah dengan mempermudah arus impor masuk.
"Pemerintah juga perlu mengkaji dugaan Tiongkok melakukan dumping barang meraka yang masuk ke Indonesia. Kalau terbukti, Indonesia bisa mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)," tegasnya.
Dia pun tidak menampik keluhan industri TPT kalau diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena kuatnya tekanan importir besar. Menurut Huda, importir besar jelas lebih untung mengambil barang impor karena mereka juga harus bertarung dengan pedagang produk TPT yang jualan di e-commerce.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya