Perketat Lagi Impor, Jika Tidak Siap-siap PHK Masal
Ribuan Buruh pabrik di Jawa Tengah Terkena PHK I Pekerja buruh pabrik berjalan pulang usai bekerja di salah satu pabrik kawasan Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Menurut data Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah tercatat sebanyak 7.437 orang buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-Mei 2024, seiring tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah itu akibat kesulitan keuangan.
» Penegakan hukum harus dilakukan ke pelaku impor ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
JAKARTA - Setelah menimbulkan kegaduhan dari berbagai kalangan, pemerintah akhirnya bersedia merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peninjauan kembali kebijakan tentang relaksasi impor yang dikeluarkan Mendag Zulkifli Hasan itu karena menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terkapar.
Terkaparnya industri TPT itu terlihat pada banyaknya pabrik yang tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan ribu karyawan, sehingga berdampak pada perekonomian secara keseluruhan berupa lonjakan pengangguran dan penurunan daya beli.
Sinyal pemerintah bersedia meninjau kembali regulasi kontroversial itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut dia, rencana pengetatan kembali regulasi impor merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada industri TPT dalam negeri. Pihaknya menyambut baik respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan barang impor khususnya bagi produk TPT yang sempat direlaksasi.
"Kami menyambut baik arahan Presiden. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata Redma.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya