
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga tentang Promosi Nikah Muda Aisha Weddings
Perkawinan Anak Merupakan Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Anak

Foto : ISTIMEWA
Indonesia telah mengatur batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
Baca Juga :
Satu Buku Ditunggu oleh 90 Orang Setiap Tahun
Meski begitu masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda. Bahkan, beberapa waktu lalu ditemukan kasus kegiatan promosi untuk nikah muda yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.
Untuk mengupas terkait pernikahan anak, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Berikut petikan wawancaranya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya