Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Hukuman Sosial -- Kemendagri Tidak Dapat Memberhentikan Kepala Daerah

Perilaku Buruk Kepala Daerah Perlu Terus Diberitakan

Foto : Koran Jakarta/Haryo

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberitaan perilaku buruk para kepala daerah disambut baik. Hal itu memang harus terus diinformasikan kepada masyarakat. Harapan ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (2/9).

"Kami sangat mengapresiasi media yang terus memberitakan perilaku-perilaku buruk para kepala daerah karena itu merupakan sanksi luar biasa bagi mereka," kata Akmal Malik dalam diskusi publik bertajuk "Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19" di Jakarta.

Menurut Akmal, pemberitaan-pemberitaan tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat sipil, khususnya media, juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan tiap-tiap kepala daerah. "Kami prihatin dan geram dengan kepala daerah berperilaku buruk. Pembinaan yang kami lakukan tidak tecermin dari kebijakan-kebijakan yang dibuat," tandas Akmal.

Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan dalam menjalankan pemerintahan, lanjut dia, pemberitaan dapat menjadi sanksi bagi pelaku sekaligus pengingat untuk kepala daerah lainnya. Apalagi, terkait dengan isu kepala daerah yang memungut bayaran untuk bantuan sosial. Ada juga yang mengedepankan kepentingan kelompok untuk distribusi bantuan sosial.

Kemudian, melakukan pengadaan yang tidak perlu. "Kebijakan-kebijakan tersebut harus menjadi perhatian bersama," ujar Akmal. "Kalau kami memberikan sanksi, paling hanya teguran. Sudah sangat banyak teguran yang kami berikan kepada kepala daerah," ucapnya.

Tak Bisa

Melakukan pemberhentian pun, kata Akmal, tidak dapat dilakukan oleh Kemendagri. Hal tersebut dikarenakan kepala daerah dipilih secara demokratis oleh masyarakatnya. Berangkat dari hal tersebut, dia berpendapat bahwa memberikan sanksi melalui pemberitaan merupakan hukuman yang luar biasa.

Akmal menambahkan, pemberitaan terkait dengan perilaku buruk kepala daerah dan kritik-kritik kepada pemerintah menjadi timbal balik dari masyarakat agar pemerintah dapat memperbaiki diri. "Kritik dalam nuansa demokrasi adalah vitamin pemerintah untuk terus memperbaiki diri," ujar Akmal Malik.

Meski demikian, dia juga mengingatkan agar media tidak serta-merta mengakibatkan publik melupakan bahwa masih terdapat pemimpin-pemimpin daerah yang berkelakuan baik. Ada yang mengedepankan kepentingan masyarakatnya.

Akmal menegaskan bahwa tidak seluruh pemimpin buruk. Sebab masih terdapat kepala-kepala daerah yang menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya untuk meloloskan Indonesia dari situasi pandemi. "Kita bersama-sama masih punya orang-orang baik yang bekerja untuk membenahi republik ini," tandas Akmal.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top