Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Hukuman Sosial -- Kemendagri Tidak Dapat Memberhentikan Kepala Daerah

Perilaku Buruk Kepala Daerah Perlu Terus Diberitakan

Foto : Koran Jakarta/Haryo

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Tak Bisa

Melakukan pemberhentian pun, kata Akmal, tidak dapat dilakukan oleh Kemendagri. Hal tersebut dikarenakan kepala daerah dipilih secara demokratis oleh masyarakatnya. Berangkat dari hal tersebut, dia berpendapat bahwa memberikan sanksi melalui pemberitaan merupakan hukuman yang luar biasa.

Akmal menambahkan, pemberitaan terkait dengan perilaku buruk kepala daerah dan kritik-kritik kepada pemerintah menjadi timbal balik dari masyarakat agar pemerintah dapat memperbaiki diri. "Kritik dalam nuansa demokrasi adalah vitamin pemerintah untuk terus memperbaiki diri," ujar Akmal Malik.

Meski demikian, dia juga mengingatkan agar media tidak serta-merta mengakibatkan publik melupakan bahwa masih terdapat pemimpin-pemimpin daerah yang berkelakuan baik. Ada yang mengedepankan kepentingan masyarakatnya.

Akmal menegaskan bahwa tidak seluruh pemimpin buruk. Sebab masih terdapat kepala-kepala daerah yang menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya untuk meloloskan Indonesia dari situasi pandemi. "Kita bersama-sama masih punya orang-orang baik yang bekerja untuk membenahi republik ini," tandas Akmal.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top