Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Hukuman Sosial -- Kemendagri Tidak Dapat Memberhentikan Kepala Daerah

Perilaku Buruk Kepala Daerah Perlu Terus Diberitakan

Foto : Koran Jakarta/Haryo

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

Pemberitaan terkait perilaku buruk kepala daerah dan kritik-kritik kepada pemerintah menjadi timbal balik dari masyarakat agar pemerintah dapat memperbaiki diri.

JAKARTA - Pemberitaan perilaku buruk para kepala daerah disambut baik. Hal itu memang harus terus diinformasikan kepada masyarakat. Harapan ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Kamis (2/9).

"Kami sangat mengapresiasi media yang terus memberitakan perilaku-perilaku buruk para kepala daerah karena itu merupakan sanksi luar biasa bagi mereka," kata Akmal Malik dalam diskusi publik bertajuk "Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19" di Jakarta.

Menurut Akmal, pemberitaan-pemberitaan tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat sipil, khususnya media, juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan tiap-tiap kepala daerah. "Kami prihatin dan geram dengan kepala daerah berperilaku buruk. Pembinaan yang kami lakukan tidak tecermin dari kebijakan-kebijakan yang dibuat," tandas Akmal.

Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kepatutan dalam menjalankan pemerintahan, lanjut dia, pemberitaan dapat menjadi sanksi bagi pelaku sekaligus pengingat untuk kepala daerah lainnya. Apalagi, terkait dengan isu kepala daerah yang memungut bayaran untuk bantuan sosial. Ada juga yang mengedepankan kepentingan kelompok untuk distribusi bantuan sosial.

Kemudian, melakukan pengadaan yang tidak perlu. "Kebijakan-kebijakan tersebut harus menjadi perhatian bersama," ujar Akmal. "Kalau kami memberikan sanksi, paling hanya teguran. Sudah sangat banyak teguran yang kami berikan kepada kepala daerah," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top