![Perhatikan Kembali Ketentuan Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub](https://koran-jakarta.com/images/article/perhatikan-kembali-ketentuan-naik-kereta-api-bagi-penumpang-anak-usia-6-18-tahun-sesuai-se-39-kemenhub-220412154418.jpg)
Perhatikan Kembali Ketentuan Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub
![Perhatikan Kembali Ketentuan Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub](https://koran-jakarta.com/images/article/perhatikan-kembali-ketentuan-naik-kereta-api-bagi-penumpang-anak-usia-6-18-tahun-sesuai-se-39-kemenhub-220412154418.jpg)
PT Kereta Api Indonesia Himbau Masyarakat Perhatikan Syarat Naik KA.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi tambahan mengenai syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (IKN/TSR)
Komentar
()Muat lainnya