Tata Reklame
Pergub Reklame Ditinjau Ulang
Foto : istimewa
Dalam Pergub ini, ungkap Edy, pihaknya memberikan masa transisi untuk penyelenggara reklame. Yakni, penyelenggara reklame ini bisa memperpanjang izin yang tidak sesuai dengan peraturan apabila memiliki tata letak bangunan reklame yang dikeluarkan pemerintah. pin/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya