Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Reklame

Pergub Reklame Ditinjau Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Diakuinya, penyelenggaraan reklame media luar griya itu harus ada unsur pengiklan, penyelenggara reklame dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, proses penyelenggaraan reklame media luar griya ini berbelit-belit, terlebih penerapan titik reklame harus bergantung pada klien.

"Penyelenggara hanya tukang. Penyelenggara hanya pekerja bukan didudukan sebagai pengusaha. Keadaan bisnis sudah berubah. Masyarakat tidak diikutsertakan. Maka banyak titik-titik reklame tumbuh menjadi sampah visual dan sekarang mau ditata kembali," ungkapnya.

Masa Transisi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi mengungkapkan, penerapan Pergub 244 tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pendapat asli daerah.

Sebab, kata Edy, semakin banyaknya reklame di Jakarta tidak berdampak pada retribusi. Sehingga, perlu ada aturan yang jelas. "Makanya, perlu ada peraturan gubernur yang ideal untuk mengatur reklame sehingga bisa menjembatani pendapatan tapi tetap menjaga Jakarta agar tidak jadi hutan reklame," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top